Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hukum dan
derajat hadits shalat tasbih
Terdapat beberapa hadits yang menerangkan tentang shalat
tasbih, di antaranya hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, yang lafazh-nya
sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan-nya (1297) adalah
sebagai berikut:
Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib,
“Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih?
Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)?
Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu; dosa yang awal dan yang
akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang
disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan
terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap
rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah
selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri,
engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu
akbar sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak
10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu
sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan
(dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka
engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu
ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka
engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada
setiap satu rakaatnya. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu
melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak
melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan)
setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali
dalam umurmu”
Takhrij Hadits
Adapun takhrij hadits ini, maka kami nukilkan penjelasan
Imam al-Albani (1420 H) di dalam kitabnya Shahih Sunan Abi Dawud (5/41) berikut
ini:
“Hadits ini dikeluarkan pula oleh
al-Baihaqi di dalam Sunan-nya (3/51-52), demikian pula al-Khathib di dalam Juz’
Shalat Tasbih (1-2/197); keduanya meriwayatkan dari Abu Dawud dengan sanad-nya.
Dan dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah (1387), Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya
(1/132/1), dan al-Hakim (1/318); dari jalan yang lainnya…”.
Dan sanad yang dimaksud adalah: Abdurrahman bin Bisyr bin
Hakam, dari Musa bin Abdul Aziz, dari al-Hakam bin Aban, dari ‘Ikrimah, dari
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu 1.
Hukum dan Derajat
Hadits
Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hukum dan
derajat hadits ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Para ulama berselisih pendapat dalam shalat tasbih, dalam masalah
ke-shahih-an haditsnya dan hukum mengamalkannya. Maka, di antara mereka ada
yang men-shahih-kannya, ada yang meng-hasan-kannya, ada pula yang
men-dha’if-kannya (melemahkannya), bahkan ada juga yang menjadikannya termasuk
hadits maudhu’ (palsu)” 2. Dari penjelasan beliau, kami ingin nukilkan beberapa
perkataan ulama yang secara umum terbagi menjadi dua pendapat:
1.
Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa
hadits-hadits shalat tasbih dapat dijadikan hujjah (yang tercakup di dalamnya
hadits shahih dan hasan) dan dapat diamalkan.
2.
Dan pendapat kedua, yang menyatakan bahwa
hadits-hadits shalat tasbih tidak dapat dijadikan hujjah (yang tercakup di
dalamnya hadits dha’if dengan segala jenisnya dan maudhu‘) dan tidak boleh
diamalkan.
Di antara para ulama yang berpendapat dengan pendapat
pertama adalah para Imam berikut: Muslim (261 H), Abu Dawud (275 H), al-Hakim
(405 H), al-Khathib al-Baghdadi (463 H), Ibnush Shalah (643 H), al-Mundziri
(656 H), Muhyid Din an-Nawawi (676 H)3, al-‘Alaa-i (761 H), Badrud Din
az-Zarkasyi (794 H), al-Bulqini (805 H), Ibnu Nashiriddin ad-Dimasyqi (842 H),
asy-Syaukani (1250 H), al-Albani (1420 H) dan lain-lain4.
Al-Imam al-Mundziri (656 H) berkata di dalam kitabnya
at-Targhib wat Tarhib (1/528): “Hadits ini telah di-shahih-kan oleh jama’ah
(para ulama), di antara mereka al-Hafizh Abu Bakr al-Ajurri, Syaikh kami Abu
Muhammad Abdurrahim al-Mishri, Syaikh kami Abul Hasan al-Maqdisi”. Dan al-Imam
al-Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi (shahih dengan sebab
pendukung-pendukungnya dari hadits lainnya). Lihat penjelasan beliau ini dalam
kitabnya Shahih Sunan Abi Dawud (5/40-42).
Adapun para ulama yang berpendapat dengan pendapat ke dua,
maka mereka itu para Imam yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) di
dalam kitabnya at-Talkhishul Habir (2/7), mereka adalah: Abu Ja’far al-Uqaili
(322 H), Abu Bakr Ibnul ‘Arabi (543 H), Ibnul Jawzi (597 H). Al-Hafizh Ibnu
Hajar al-‘Asqalani berkata di dalam kitabnya at-Talkhishul Habir (2/7): “Dan
(pendapat) yang haq (benar) adalah bahwa seluruh jalan-jalannya dha’if (lemah),
walaupun hadits Ibnu ‘Abbas ini mendekati syarat hadits hasan. Akan tetapi
hadits tersebut syadz5, disebabkan; asingnya hadits ini, tidak ada jalan lain
dan pendukung dari hadits lainnya yang dapat dijadikan standar (untuk
memperkuat hadits ini), dan tata cara shalatnya yang menyelisihi shalat-shalat
lainnya. Dan Musa bin Abdul Aziz (salah satu periwayat dalam sanad hadits ini)
walaupun ia banyak benarnya dan shalih, namun ia tidak dapat dijadikan pedoman
dan acuan dalam hadits yang asing (menyendiri) ini. Hadits ini di-dha’if-kan
pula oleh Ibnu Taimiyah. Dan adz-Dzahabi tidak berkomentar tentang hadits
ini…”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (728 H) berkata di dalam
kitabnya Majmu’ al-Fatawa (11/579): “…Hadits shalat tasbih telah diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Kendatipun demikian, tidak ada seorang pun dari
para Imam yang empat berpendapat bolehnya (melakukan shalat tasbih) ini. Bahkan
Ahmad men-dha’if-kan hadits ini dan tidak menganggap bahwa shalat ini mustahab
(sunnah)… dan barangsiapa merenungkan (meneliti) dasar-dasar (ilmu), niscaya
dia akan mengetahui bahwa hadits ini maudhu‘ (palsu)…”.
Hadits ini pun dilemahkan oleh Syaikh Ibnu Baaz (1420 H),
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (1421 H), Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad al-Badr, Syaikh
Shalih al-Fauzan, dan yang lainnya6.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa para ulama sangat
berselisih pendapat dalam penentuan hukum hadits ini. Maka barangsiapa di
antara mereka menganggap hadits ini dapat dijadikan hujjah (baik shahih maupun
hasan dengan segala jenisnya), maka ia menghukumi bahwa shalat tasbih hukumnya mustahab
(sunnah) di lakukan, seperti yang tertera dalam hadits tersebut. Dan
barangsiapa di antara mereka menganggap hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah
(dha’if dengan segala jenisnya), maka ia menghukumi bahwa shalat tasbih
hukumnya bid’ah.
Dan kami berpesan kepada seluruh pembaca agar kita semua
berhati-hati ketika ingin mengamalkan sesuatu yang masih menjadi perselisihan
yang cukup besar di antara para ulama. Berikut kami sampaikan jawaban yang kami
pandang lebih hati-hati dan bijaksana dari Syaikh Shalih al-Fauzan di dalam
kitabnya al-Muntaqa kepada penanya yang bertanya kepada beliau tentang shalattasbih ini. Beliau menjawab: “…Dan saya berpendapat untuk Anda wahai penanya,
jika Anda memiliki keinginan dan semangat kuat untuk kebaikan dan melakukan
ibadah, maka kami anjurkan Anda untuk melakukan shalat-shalat yang jelas-jelas
disyariatkan dengan dalil-dalilnya yang sudah shahih, seperti shalat tahajjud
di malam hari, witir, menjaga shalat-shalat sunnah rawatib, shalat dhuha, dan
memperbanyak shalat-shalat sunnah lainnya; (itu semua) mengingat tidak tegaknya
(tidak shahih) shalat tasbih tersebut dari Nabi `. Dan pada hadits-hadits yang
shahih dan jelas, terdapat kecukupan bagi seorang mukmin yang memiliki semangat
untuk melakukan kebaikan. Wallahu A’lam“.
Sumber: muslim




